UPTD PPA Lampung Selatan Dampingi Kasus Persetubuan Anak Hingga Persidangan

  • Bagikan

LAMPUNG SELATAN – UPTD Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Selatan terus memberikan pendampingan dalam penanganan kasus persetubuan yang melibatkan anak di bawah umur.

Pendampingan dilakukan sejak proses awal penanganan hingga memasuki tahap persidangan.

Kepala UPTD PPA Lampung Selatan, Acam Suryana.SH menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pendampingan hukum, PPA juga masih melakukan pendampingan psikologis terhadap korban melalui program trauma healing.

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi mental dan emosional korban pasca kejadian yang dialaminya.

“Pendampingan terhadap korban masih terus kami lakukan, termasuk upaya trauma healing agar kondisi psikologis korban dapat kembali pulih,” ujar Acam Suryana, Senin (08/06/2026).

Dia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.

Pihaknya juga berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum, sementara PPA Lampung Selatan menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.  (Nzr)

  • Bagikan