Makassar, KOMPASNEWS – Pemerintah Kota Makassar memberi perhatian pada parkir Ruko Diamond Ramayana yang dikeluhkan menjadi biang kemacetan. Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly menegaskan, akan segera melakukan menertibkan.
“Langkah ini kita ambil setelah adanya keluhan warga serta temuan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Balaikota, kemarin.
Rapat yang dihadiri perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, PTSP, PD Parkir Makassar Raya, camat, lurah, serta pihak terkait lainnya itu menjelaskan rapat koordinasi ini digelar untuk menyatukan persepsi terkait polemik pengelolaan parkir di kompleks ruko Panakkukang Diamond.
Ia mengatakan, persoalan tersebut muncul setelah masyarakat setempat menyampaikan keberatan kepada pemerintah kota. Keluhan itu terutama terkait besaran tarif parkir yang dinilai tinggi serta pengelolaan yang dianggap tidak optimal.
“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” katanya.
Menurutnya, kondisi kawasan ruko tersebut berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal. Pasalnya, setiap ruko dimiliki oleh pemilik yang berbeda dan memiliki sertifikat masing-masing.
Karena itu, pengelolaan parkir di kawasan tersebut pada prinsipnya harus berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko atau masyarakat setempat.
“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko melalui musyawarah,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran pemerintah kota, kata Zulkifly, pengelolaan parkir tersebut belum memiliki izin resmi. “Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak adanya izin juga berdampak pada dugaan tidak terpenuhinya standar pengelolaan parkir yang layak, seperti ketersediaan CCTV, sistem keamanan, hingga standar operasional yang jelas.
“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya diduga tidak ada CCTV, sistem pengamanan, dan standar operasional lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, pemerintah kota menemukan dua pelanggaran utama yang menjadi dasar rencana penertiban.
“Pertama, adanya keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Kedua, tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah. Dua hal ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban,” tuturnya. (skr)












