Makassar, KOMPASNEWS — Pemerintah Kota Makassar siap menuntaskan penyelesaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Kala Inti Karsa (KIK) terkait pengelolaan Pusat Niaga Daya. PKS dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut diketahui telah berakhir sejak tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan kerja sama yang dimulai sejak 1996 itu seharusnya berakhir setelah 25 tahun masa pengelolaan. Namun hingga kini, proses penyerahan aset belum dapat diselesaikan karena masih terdapat sejumlah hak dan kewajiban yang belum terpenuhi.
“Hari ini kita membicarakan hasil PKS yang dimulai tahun 1996 dan berakhir pada 2021. Seharusnya di tahun itu sudah dilakukan penyerahan, namun ada beberapa kendala sehingga prosesnya terus tertunda,” ujar Andi Zulkifly dalam rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15 Januari 2026).
Ia menegaskan, Pemkot Makassar harus bersikap hati-hati dalam mengakhiri PKS agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian daerah. Oleh karena itu, pemerintah kota telah melakukan peninjauan ulang terhadap PKS tersebut.
“Review PKS telah dilakukan pada 2021, kemudian BPKP mengeluarkan hasil review pada 2022. Ini menjadi acuan utama kita dalam menyelesaikan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT KIK,” jelasnya.
Mantan Kepala Bappeda Makassar itu juga menegaskan bahwa penyelesaian PKS PT KIK telah menjadi atensi langsung Wali Kota Makassar. Ia mengingatkan agar proses pengakhiran kerja sama tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan temuan yang merugikan daerah, khususnya terkait penyerahan aset Pusat Niaga Daya.
“Seluruh rekomendasi yang tertuang dalam review BPKP harus menjadi panduan kita dalam menindaklanjuti penyelesaian PKS ini,” tegasnya.
Andi Zulkifly mengungkapkan, tim Pemkot Makassar sejatinya telah bekerja menindaklanjuti hasil review tersebut sejak 2022. Namun, sejumlah hambatan membuat proses penyelesaian belum berjalan optimal hingga kini.
“Hambatan-hambatan itu sudah disampaikan secara kronologis, mulai dari bangunan, sarana dan prasarana, siapa yang bertanggung jawab, hingga berita acara penyerahan,” ungkapnya.
Terkait sarana dan prasarana, Sekda menjelaskan bahwa dalam skema BGS, Pemkot Makassar berkewajiban menyiapkan lahan seluas delapan hektare. Namun pada pelaksanaannya, pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar enam hektare lahan.
“Ini kemudian menjadi pertanyaan, apakah kekurangan dua hektare itu menjadi kewajiban PT KIK. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Datun, disepakati bahwa sarana dan prasarana yang menjadi kewajiban untuk diperbaiki adalah yang dibangun oleh KIK,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh item sarana dan prasarana tersebut telah didata dan disepakati bersama PT KIK untuk dituangkan dalam berita acara. Oleh karena itu, Sekda mendorong Perumda Pasar Makassar Raya agar berperan aktif memantau dan berkoordinasi dengan PT KIK guna memastikan proses penandatanganan berita acara penyerahan dan pengakhiran PKS.
“Perumda Pasar kami minta aktif. Apakah komunikasi dengan KIK sudah dilakukan, apakah berita acara penyerahan dan pengakhiran PKS ini sudah siap ditandatangani. Berdasarkan hasil konsultasi Datun, cukup direktur PD Pasar yang menandatangani,” tegasnya.












