Soppeng, KOMPASNEWS – Pemkab Soppeng menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD, kemarin. Rapat membahas regulasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rapat dipimpin Andi Takdir Akbar Singke, Wakil Ketua Komisi I DPRD Soppeng. Pembahasan berjalan alot. Baik DPRD maupun pemkab sepakat penempatan PPPK harus berbasis efektivitas kinerja.
“Ini bukan hanya persoalan individu tapi menyangkut persoalan kelembagaan. Kami dari Komisi I hanya ingin memastikan bahwa penempatan PPPK ini sudah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” jelas Andi Takdir.
Anggota DPRD Kamaruddin turut mempertanyakan mekanisme penempatan guru dalam hal ini PPPK Paruh Waktu. Menurut dia, selama ini masih ada penempatan PPPK yang tidak efektif.
Kabid Pengembangan Aparatur BKPSDM Ahmad Masykur menjelaskan bahwa, terkait pemerataan guru PPPK paruh waktu, mengacu pada sistem digital dengan talenta guru. Meski demikian masih ditemukan kendala di lapangan.
“Salah satunya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengakatan mereka memasuki ambang batas usia pensiun namun demikian BKN masih memberikan kebijakan hingga masa kontrak perjanjian berakhir,” ujar Masykur.
Dalam kesempatan tersebut Hj.Andi Wahda dari Komisi I DPRD Soppeng mempertanyakan 8 PPPK paruh waktu terkait penempatan mereka apakah sudah sesuai dengan regulasi
Selanjutnya Ahmad Masykur BKPSDM menjelaskan bahwa, pada tahun 2021 data awal sekitar 6.000-an non-ASN yang terdata. Kemudian setelah dilakukan verifikasi dari berbagai kelengkapan maka tersisa sekitar 3.000 an orang.
“Dan itupun sudah kita lakukan 3 kali perpanjang waktu yang masuk data, maka dilakukan lagi verifikasi data lalu kemudian ada lagi yang keluar dari sistem sehingga ada beberapa yang namanya sempat hilang dari data. Setelah itu diterbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak – SPTJM sehingga data mereka yang sempat hilang bisa masuk dan dilengkapi kembali,” paparnya.
Selanjutnya Kementerian Pemberdayagunaan dan Aparatur Negara (Kemenpan) telah melakukan pendataan ASN dan PPPK melalui akun yang telah diunggah masing masing secara mandiri. Kemudian Kemenpan melakukan tahapan tes sekitar 3.000 pendaftar tersebut yang dilaksanakan di Makassar.
Namun pada akhirnya Terdaftar 3.567 yang masuk dan yang menerima SK 3.508. Selisihnya ada yang mengundurkan diri.
“Terkait 8 orang kami dari BKPSDM tidak pernah melakukan perubahan data karna semua data mereka telah masukkan secara mandiri dan penempatan awal memang terbaca di sistem itu sesuai dari yang tertera pada data BKN,” jelas dia.
Masykur menegaskan kembali bahwa, BKPSDM hanya melakukan verifikasi akhir sebelum pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN. Mengingat keterbatasan waktu dan besarnya jumlah berkas menjadi tantangan utama dalam proses tersebut apalagi kita terus diawasi BKN. (ham/skr)












