Makassar, KOMPASNEWS – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, turut menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025). MoU ini terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Momentum penting ini semakin bermakna dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N Mulyana, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Turut hadir pula Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Kejati dan Kejari se-Sulsel, serta para bupati dan Wali Kota, yang menunjukkan keseriusan mendukung pola penegakan hukum yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Wali Kota Munafri menuturkan, kolaboratif ini sangat bermanfaat, terutama dalam menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada sosial. Menurutnya, kegiatan ini, tidak hanya mendorong efisiensi penegakan hukum, tetapi juga membantu masyarakat membutuhkan pendampingan.
“Kebijakan ini dapat memperkuat sistem keadilan restoratif dan berpihak pada kepentingan publik,” singkatnya.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N Mulyana, menyampaikan pandangannya terkait arah pembaruan hukum nasional.
Dalam sambutannya, ia menegaskan, hukum Indonesia ke depan tidak lagi bertumpu pada pendekatan-pendekatan lama yang berakar dari sistem hukum kolonial.
Selama ini, paradigma hukum warisan kolonial dan Eropa kontemporer lebih menonjolkan aspek pembalasan dan pemenjaraan sebagai instrumen utama penegakan hukum.
“Sekarang kita sudah berada pada fase perubahan yang sejalan dengan arah pembangunan nasional, ketika kita berbicara Indonesia Emas, maka wajah hukum kita juga harus berubah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak semata-mata hadir untuk menggantikan produk hukum kolonial, tetapi membawa perubahan paradigma secara menyeluruh.
Ia juga menekankan, Indonesia kini bergerak menuju sistem hukum yang mengutamakan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, sebagaimana telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Nasional 2025.
Paradigma baru ini memandang, penjara tidak lagi harus menjadi pilihan utama dalam menjatuhkan hukuman. Dan, tidak menjadikan pemenjaraan sebagai satu-satunya jalan.
“Di dalam paradigma korektif dan restoratif, kita melihat apa dampaknya bagi korban, bagaimana pelaku dapat diperbaiki, dan bagaimana proses hukum bisa memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.
Ia juga memaparkan bahwa banyak permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang masuk setiap hari. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan non-pemenjaraan semakin dibutuhkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (skr)












