3 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Terkait Penganiayaan Tewaskan Prada HMN

  • Bagikan

Makassar, KOMPASNEWS – Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin menetapkan 3 anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada HMN di barak Yon Arhanud 4/AAY, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ketiga tersangka yakni Prada AG, Prada WE, dan Prada FL.

“3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin kan masih saksi sekarang sudah naik statusnya se tersangka,” ujar Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Kav Budi Wirman, Selasa (12/11/2025).

Budi mengatakan penyidik Pomdam masih terus mendalami kasus ini sambil melengkapi bukti-bukti. Dia memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Sekarang masih didalami oleh Pomdam sambil melengkapi bukti-bukti,” katanya.

Namun Budi belum membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kematian Prada HMN. Dia menyebutkan hal itu baru bisa disampaikan setelah proses penyidikan rampung.

“Untuk peran ketiga orang ini kami belum dapat menyampaikan karena masih dalam proses oleh Pomdam. Kalau memang sudah dilimpahkan kasus ini ke Otmil (Oditur Militer), nanti akan disampaikan,” ucapnya. (skr)

 

  • Bagikan