Jakarta, KOMPASNEWS – KPK memeriksa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR). Pemeriksaan terhadap Haiyani untuk mendalami aliran uang kasus pemerasan sertifikat K3.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Penyidik mendalami aliran uang kepada pihak-pihak terkait,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Haiyani diperiksa Jumat lalu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain dia, KPK juga memeriksa Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3.
KPK menyebut masih memungkinkan menetapkan tersangka baru di kasus ini. Hingga saat ini KPK sudah menetapkan 11 tersangka.
Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK mengatakan dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya, Rp 81 miliar. (skr)
Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia












