Sengkang, KOMPASNEWS – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Sengkang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Wajo, Kamis (18/12/2025). Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan di Kantor Kejari Wajo,
Pemimpin BRI Branch Office Sengkang Asryani Abdullah menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh kegiatan bisnis BRI berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Melalui perjanjian kerja sama ini, BRI berharap dapat memperoleh pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Wajo, baik dalam bentuk pertimbangan hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Sementara itu, Harianto Pane, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung BRI sebagai BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meminimalkan risiko hukum, serta mendukung keberlangsungan bisnis BRI dalam memberikan layanan perbankan terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Wajo dan sekitarnya. (arfian/skr)












