Makassar, KOMPASNEWS — Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan, pengelolaan Pasar Butung akan diambil alih Pemkot Makassar. Proses eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini diutarakan Appi saat bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan ini membahas persoalan hukum dan pengelolaan yang melilit Pasar Butung.
Appi mengemukakan, pemkot harus mengakhiri polemik Pasar Butung karena telah banyak merugikan pedagang. Karena itu ia membutuhkan support dari Kejati.
“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset pasar Butung,” ujar Munafri.
Ia melanjutkan bahwa persoalan aset menjadi salah satu fokus utama Pemkot Makassar. Pemerintah kota telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) dan menunjuk Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi upaya tersebut.
“Sehingga, kami sangat berharap, dengan adanya langkah-langkah yang akan kita rumuskan ini, semuanya bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Wali Kota berlatar politisi itu menambahkan, persoalan paling kompleks dalam pengelolaan Pasar Butung, yakni masalah pendataan pedagang.
Menurutnya, hingga kini Pemkot tidak memiliki gambaran jelas mengenai siapa pengelola lapak dan siapa yang menentukan area tertentu dapat dijadikan tempat berjualan.
“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini, karena kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian mereka tidak bisa berjualan,” tambah Appi.
Setelah pertemuan ini, Pemkot akan langsung melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan langkah-langkah teknis bersama Kejari Makassar untuk memastikan proses pengambilalihan berjalan sesuai aturan.
Munafri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmennya, untuk menertibkan dan mengembalikan aset-aset pemerintah daerah.
“Bersama Kajati dan Kajari, kita ingin menyelesaikan persoalan-persoalan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar, agar bisa kembali dan dikelola oleh pemerintah,” harap Politisi Golkar itu.
“Ada beberapa aset yang menjadi konsen kita. Insya Allah dengan kolaborasi yang baik dan kerja sama seluruh pihak, apa yang menjadi hak negara akan kembali ke negara melalui Pemerintah Kota Makassar bersama seluruh aparat, termasuk kejaksaan dan kepolisian,” sambung dia.
Lebih lanjut orang nomor satu Kota Makassar itu, juga menyinggung kondisi Pasar Butung yang sebenarnya pernah berhasil dikuasai oleh Pemkot.
Sehingga ia menegaskan siap melaksanakan seluruh arahan dan bekerja bersama seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah bersepakat untuk menuntaskan seluruh persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung.
“Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas,” ujarnya.
“Mengapa? Karena ini menyangkut aset Pemerintah Kota, dan juga menyangkut kepastian hukum terkait pengelolaan,” lanjut dia secara tegas. (skr)












