Kejari Takalar Optimalkan Program Jaga Desa: Wujudkan Desa Bersih-Akuntabel

  • Bagikan

Takalar, KOMPASNEWS – Kejaksaan Negeri Takalar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya pada agenda penguatan supremasi hukum serta pembangunan dari desa. Hal ini ditunjukkan melalui penguatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Program ini menjadi bagian strategis Kejaksaan dalam menjalankan fungsi pencegahan (preventif) terhadap potensi penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset desa, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky menegaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa merupakan implementasi nyata peran Kejaksaan dalam mendukung agenda nasional pembangunan dari desa sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden.

“Melalui Program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan hadir tidak semata-mata dalam fungsi penegakan hukum, tetapi juga menjalankan peran edukatif dan preventif. Tujuannya agar aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang memadai, sehingga pengelolaan dana dan aset desa dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Syamsurezky.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas aparatur desa menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini, sekaligus memastikan pembangunan desa berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara regulatif, Program Jaksa Garda Desa sejalan dengan: Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan Pasal 72, yang mengatur kewajiban pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel; Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Pendampingan Hukum; Serta selaras dengan arah kebijakan nasional dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama pada agenda penguatan supremasi hukum, reformasi birokrasi, dan pembangunan dari desa sebagai fondasi pembangunan nasional.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Takalar, Parawansa, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Negeri Takalar dalam mendampingi pemerintah desa melalui Program Jaksa Garda Desa.

“Program ini sangat membantu kepala desa dan perangkat desa dalam memahami aspek hukum, khususnya terkait pengelolaan dana desa dan aset desa. Kehadiran Kejaksaan memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan,” ujarnya, Rabu (29/1/2026).

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional, sejalan dengan visi besar Asta Cita Presiden.

“Dengan adanya pendampingan ini, desa tidak ragu dalam mengambil kebijakan, namun tetap berada dalam koridor hukum yang benar,” tambahnya.

Melalui sinergi yang kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, Program Jaksa Garda Desa diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional berkelanjutan. (diman/skr)

  • Bagikan