JAKARTA – Barisan Aktivis Nusantara (BANUSA) mendukung langkah Kapolri dan Kabareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, aktivis, organisasi masyarakat, dan pengusaha.
Ketua Umum sekaligus Koordinator Pusat BANUSA, Andi Zulkifli, menilai pengusutan perkara tersebut tidak boleh hanya berhenti pada penetapan tersangka maupun pemeriksaan pihak yang terlibat secara teknis. Menurutnya, penyidik perlu mengungkap pihak yang merancang hingga memberikan perintah dalam dugaan penyadapan tersebut.
“BANUSA mendukung Kapolri dan Kabareskrim untuk mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti pada siapa yang menjalankan penyadapan, tetapi telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberikan perintah, siapa yang memberikan persetujuan, serta untuk kepentingan apa seluruh aktivitas tersebut dilakukan,” tegas Andi.
Dia mengatakan dugaan penyadapan yang menyasar Presiden dan sejumlah elemen strategis negara merupakan persoalan serius. Jika terbukti dilakukan secara terorganisasi tanpa dasar hukum yang sah, perkara tersebut perlu didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pola kerja terstruktur serta kepentingan di baliknya.
Andi juga meminta penyidik menelusuri pengelolaan hasil penyadapan, mulai dari proses penyimpanan, pendistribusian, hingga penggunaannya. Dia menilai penting untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki akses terhadap informasi tersebut.
“Siapa saja yang memiliki akses terhadap informasi tersebut? Apakah hasil penyadapan hanya berada dalam lingkup internal, atau terdapat pihak lain yang menerima dan memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu?” ujarnya.
Menurut Andi, penyidikan harus dilakukan secara profesional dan berbasis bukti agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar berbagai elemen penting, mulai dari Presiden, pejabat negara, hingga kalangan media dan aktivis.
“Kita tidak boleh berspekulasi mengenai motifnya, tetapi seluruh kemungkinan harus diuji melalui penyidikan yang profesional dan berbasis bukti,” lanjutnya.
Dia menegaskan dukungan BANUSA terhadap penegakan hukum bukan berarti memberikan pembenaran kepada pihak tertentu. BANUSA justru mendorong agar proses pengungkapan perkara berjalan objektif, independen, dan tidak tebang pilih.
Andi menilai pangkat, jabatan, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi penghalang dalam proses pertanggungjawaban hukum apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan.
Secara kelembagaan, BANUSA meminta penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah diumumkan. Penelusuran tersebut mencakup rantai instruksi, komunikasi, aliran informasi, hingga motif penggunaan hasil penyadapan.
“Jangan sampai penyidikan hanya berhasil mengungkap pelaksana, tetapi gagal menjangkau aktor intelektual di baliknya. Siapa yang memerintahkan harus terungkap, siapa yang menyetujui harus diperiksa, dan ke mana hasil penyadapan digunakan harus dijelaskan secara terang. Tidak boleh ada ruang gelap dalam perkara yang menyangkut kepentingan negara dan hak warga negara,” tutup Andi.












