SAC Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Bangko Rp5,1 Miliar ke Kejati Sultra, Minta Kepala Desa Segera Diperiksa

  • Bagikan
Ketua Umum Sultra Advocation Center Akmal
Ketua Umum Sultra Advocation Center Akmal

KENDARI, SULTRA – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan di Sulawesi Tenggara,  Senin (27/7/2026).

Kali ini, Sultra Advocation Center (SAC) secara resmi melaporkan Kepala Desa Bangko, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2025 dengan total nilai anggaran mencapai Rp5.100.609.000.

Ketua Umum SAC, Akmal, mengatakan laporan itu merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, setiap rupiah Dana Desa harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami telah secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Bangko ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kami berharap Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan, termasuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Bangko serta pihak-pihak lain yang berkaitan untuk menguji dugaan tersebut,” ujar Akmal.

Menurut Akmal, laporan tersebut tidak disampaikan tanpa dasar. Sebelum mendatangi Kejati Sultra, SAC mengaku telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen pengelolaan anggaran, menghimpun informasi dari masyarakat, serta membandingkan laporan pertanggungjawaban dengan kondisi sejumlah kegiatan di lapangan.

Dari hasil penelusuran awal itu, SAC menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi penggunaan Dana Desa dengan realisasi fisik maupun pelaksanaan sejumlah program. Dugaan tersebut, kata Akmal, perlu diuji secara objektif melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan hukum. Karena itu, kami menyerahkan seluruh data dan informasi yang kami miliki kepada Kejati Sultra agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan penyidik,” katanya.

SAC menilai penanganan laporan tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal tata kelola Dana Desa yang selama ini menjadi perhatian publik. Dengan nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp5,1 miliar dalam kurun lima tahun, pengelolaannya dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada masyarakat.

Akmal menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

“Laporan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam mengadvokasi dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara. Kami akan terus mengawal prosesnya agar berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

SAC berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera melakukan telaah awal terhadap laporan tersebut, memanggil para pihak yang berkaitan, serta menelusuri seluruh dokumen dan realisasi kegiatan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Bangko terkait laporan yang disampaikan SAC. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Bagikan