Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud, Kejagung Periksa Eks Menpan RB Azwar Anas

  • Bagikan

Jakarta, KOMPASNEWS – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud, Rabu (24/9/2025). Azwar diperiksa dalam kepasitas sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat itu.

“Ya (diperiksa). Yang bersangkutan waktu itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Menurut Anang, Azwar diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Anang belum menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap Azwar.

Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, pada Kamis (4/9). Total sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung.

Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (skr)

 

  • Bagikan