Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Selatan Tahan Kades Bangunan

  • Bagikan

Lampung Selatan, KOMPASNEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh pihak Kejari dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (29/04/2026).

Kasi Intel Negeri Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, termasuk dokumen administrasi, keterangan saksi, serta hasil audit kerugian negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 651,2 Juta berdasarkan hasil audit dari BPKP.

Selain menetapkan tersangka, pihak Kejari juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda. (Nzr)

  • Bagikan