Takalar, KOMPASNEWS – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar mengusulkan pemulihan bantuan sosial milik seorang nenek berusia 61 tahun asal Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Sebelumnya, bantuan tersebut sempat dihentikan karena akunnya terindikasi terlibat judi online (judol).
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa langkah pengusulan ini dilakukan setelah tim melakukan verifikasi lapangan bersama pendamping sosial dan pihak kelurahan.
“Yang bersangkutan sudah menyampaikan sanggahan. Pihak keluarga juga menegaskan bahwa sang nenek tidak memahami penggunaan ponsel. Beberapa sumber di lapangan turut menguatkan bahwa beliau tidak terlibat dalam aktivitas judi online,” ujar Achmad Kahar. Minggu (12/10/2025).
Verifikasi tersebut menghasilkan surat pernyataan resmi dari Lurah Mattompodalle, Indra Jaya, tertanggal 10 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa sang nenek tidak terlibat dalam praktik judi online. Surat tersebut telah diunggah ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) dan kini sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun tidak semua KPM terindikasi judol bisa di sanggah karena ketika Kpm tersebut menyanggah dan di kemudian hari ditemukan betul betul ada Art di KK itu main judol oleh Tim Pemeriksa bansos, Maka itu bisa berakibat fatal pada Kpm itu sendiri.
Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi seluruh proses sanggahan sesuai prosedur.
“Dinsos bersama tim pendamping sudah melakukan verifikasi, sekaligus membantu pengunggahan surat pernyataan ke sistem. Saat ini kami tinggal menunggu keputusan dari Kemensos. Biasanya prosesnya bisa memakan waktu hingga tiga bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, sang nenek diketahui kehilangan akses bantuan sosial dan layanan BPJS Kesehatan gratis sejak Maret 2025, setelah akunnya terdeteksi melakukan transaksi yang terindikasi judi online. Akibatnya, bantuan sembako periode Juli–September 2025 juga tidak dapat dicairkan.
Putri sang nenek, Asriani (nama samaran), mengaku kaget setelah mengetahui status BPJS ibunya nonaktif saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan.
“Masa iya mau main judi online, sedangkan ibuku tidak tahu cara pakai HP. Kasihan sekali,” ucapnya lirih.
Melalui langkah verifikasi dan pengusulan ulang ini, Dinas Sosial Takalar berharap agar bantuan sosial sang nenek dapat segera diaktifkan kembali, sehingga ia kembali menerima haknya sebagai penerima manfaat. (diman/skr)












