Bone, KOMPASNEWS – Tiga personel Polres Bone resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya diberhentikan setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemberhentian dilakukan dalam upacara yang dipimpin oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi di halaman Mapolres Bone, Rabu (28/1/2025). Adapun tiga personel yang dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH masing-masing adalah Aipda SPR, Aipda RBW dan Bripka EVN.
Dalam amanatnya saat upacara berlangsung, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi menegaskan, keputusan PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri.
“Keputusan PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sugeng.
Proses ini telah melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Peristiwa ini hendaklah menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas Kapolres.
Upacara tersebut turut dihadiri Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta bersama para pejabat utama, perwira, seluruh personel Polres Bone, serta ASN Polri.
Melalui momentum ini, Polres Bone berharap seluruh personel dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkoba. (skr)












