Jakarta, KOMPASNEWS – Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim atas status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dengan ini, Nadiem tetap menjadi tersangka korupsi.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Hakim menyebut, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sah. Dengan demikian Kejagung tetap melanjutkan kasus ini.
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp1,98 triliun. Nadiem tidak terima dan mengajukan praperadilan.
Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem pun memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan, mulai tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.
Kejagung telah menjawab gugatan praperadilan itu. Kejagung mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan aturan. (skr)












