Kolaka Timur__Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi, Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), memfasilitasi penyelesaian pengaduan dugaan penggelapan sepeda motor melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
“Benar saudari Maryam mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan saudara AS. Unit Reskrim kami menindaklanjuti pengaduan tersebut dan setelah dilakukan komunikasi serta mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” kata Kapolsek Ladongi Ipda Ipong Suprapto, S.H., Selasa (13/10/2026).
Ipong menjelaskan, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan sepeda motor milik Maryam yang diduga dilakukan oleh AS. Personel Unit Reskrim Polsek Ladongi, Kolaka Timur, Sulawesi tenggara, kemudian memfasilitasi komunikasi dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, AS menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. AS juga bersedia mengembalikan satu unit sepeda motor Suzuki serta uang sebesar Rp 500 ribu milik Maryam.
Pengembalian barang dan uang tersebut disepakati paling lambat satu minggu sejak surat kesepakatan dibuat. Sementara itu, Maryam menyatakan bersedia mencabut pengaduan dan tidak melanjutkan permasalahan melalui jalur hukum sesuai kesepakatan bersama.
Penyelesaian melalui keadilan restoratif ini mengedepankan musyawarah, tanggung jawab, serta pemulihan hak pihak yang dirugikan. Pendekatan tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak dalam proses mediasi.
Polsek Ladongi berharap penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi dan mediasi dapat menjadi salah satu upaya menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan.












