Makassar, KOMPASNEWS – Sejumlah kendaraan yang parkir di area terlarang di Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar digembok petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka juga dikenai sanksi tilang.
Kabid Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar Irwan mengatakan, razia kendaraan yang parkir di titik terlarang merupakan operasi rutin pihaknya. Selain digembok, mobil-mobil itu juga ditilang.
“Razia ini memang fokus pada beberapa titik terlarang. Termasuk di sini (Jalan Ahmad Yani). Kita tindak karena memang sudah disosialisasikan sejak lama, tapi masih juga banyak yang melanggar,” ujar Irwan.
Menurutnya, kendaraan tidak bisa dibiarkan parkir di titik titik terlarang. Karena dampaknya bisa memicu kesemrawutan lalu lintas.
“Ruas-ruas jalan yang tadinya untuk kendaraan lalu lalang, malah jadi tempat parkir. Ini yang bisa macet,” tandasnya.
Dia menegaskan seluruh ruas Jalan Ahmad Yani merupakan kawasan larangan parkir.
“Jalan Ahmad Yani ini memang larang parkir di sepanjang jalan. Dan sebagaimana kemarin juga viral di media bahwasanya menjadi sorotan ini, prioritas Jalan Ahmad Yani,” katanya.
Dishub pun melakukan penyisiran untuk memastikan area tersebut steril dari kendaraan. Irwan menyebut kendaraan yang nekat parkir langsung digembok.
“Makanya dari itu hari ini kami bersikap. Jadi, sepanjang Jalan Ahmad Yani steril kiri-kanan, tidak boleh ada parkir. Ada beberapa yang kita melihat, kita gembok, itu salah satu bentuk penindakan dari kami, dari Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Selain penggembokan, penilangan juga dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Makassar. Penindakan itu dipimpin langsung Kasat Lantas bersama KBO di lapangan.
“Terus ditilang oleh dari pihak Polrestabes, yaitu Satlantas dipimpin langsung oleh Ibu Kasat sendiri dan KBO yang secara langsung di lapangan untuk melakukan penindakan tilang,” ucapnya.
Irwan menyebut ada 3 jenis sanksi yang diterapkan dalam penertiban kali ini. Dua di antaranya berupa tilang manual dan elektronik.
“Penindakan hari ini ada 3 jenis sanksi, yaitu pertama adalah gembok, yang kedua adalah tilang. Tilang ini terbagi dua, tilang elektronik dengan tilang manual. Jadi, itu yang kita lakukan,” jelasnya.
Namun, beberapa pengendara sempat mengeluhkan karena diarahkan parkir oleh juru parkir liar. Irwan menegaskan jukir yang beroperasi di wilayah itu liar.
Selain di Jalan Ahmad Yani, Dishub juga menindaklanjuti laporan masyarakat di sejumlah titik lain. Lokasi berikutnya berada di sekitar Jalan Panampu dan Jalan Veteran. (skr)











