KPK Tegaskan Ada Bukti Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Gus Aiz

  • Bagikan

Jakarta, KOMPASNEWS – KPK membeberkan menemukan bukti adanya aliran dana kasus korupsi kuota haji 2024 ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz. Gus Aiz membantah tudingan KPK.

“KPK bekerja berdasarkan bukti bukti yang ada,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Budi mengatakan penyidik telah melakukan konfirmasi dari banyak saksi hingga bukti elektronik terkait kasus korupsi kuota haji. Dari rangkaian bukti yang dikantongi, penyidik KPK menemukan bukti adanya aliran dana ke Gus Aiz.

“Ada aliran dana ke yang bersangkutan (Gus Aiz),” tutur Budi.

Gus Aiz diperiksa penyidik KPK pada Selasa (13/1). Setelah diperiksa, dia membantah menerima aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

“Sejauh ini nggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee…. Nggak tahu juga ya, ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Nggak, nggak, nggak (ke diri sendiri atau ke PBNU),” kata Gus Aiz setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. (skr)

  • Bagikan