Polda Sulsel Ungkap Pemicu Perang Kelompok di Jalan Rajawali Makassar, Dipicu Persoalan Uang Rp1Juta

  • Bagikan

KOMPASnews – MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap motif di balik perkelahian antarkelompok yang terjadi di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Perselisihan tersebut diduga dipicu persoalan pembagian uang hasil penjualan anjing liar senilai sekitar Rp1 juta.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol. M. Awal Chairuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, persoalan bermula dari ketidakpuasan terkait sisa uang penjualan anjing liar yang ditangkap oleh seorang warga berinisial UP. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi balas dendam yang berujung pada bentrokan antarkelompok.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis dini hari (15/10/2026). Bentrokan melibatkan kelompok pemuda Rajawali Rusun dan kelompok Kokolojia. Aksi saling serang dilaporkan diwarnai pelemparan batu dan penggunaan senjata berbahaya.

Tujuh Orang Diamankan
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang masing-masing berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).

Aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya senjata tajam jenis samurai, ketapel, anak busur, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 472 huruf b KUHP, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan sumber.

Tiga Kasus Perkelahian Kelompok Jadi Perhatian Polisi
Selain kasus di Jalan Rajawali, Polda Sulsel turut mengungkap penanganan dua kasus perkelahian kelompok lainnya di wilayah Makassar.

Kasus pertama terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, kawasan Sudiang, pada Minggu (4/10/2026). Bentrokan antara kelompok Tabe 22 dan Warmen_27 berujung pada kecelakaan dua sepeda motor di kawasan underpass perlimaan bandara.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban berinisial MAN (24) meninggal dunia akibat luka tebas di kepala, sedangkan korban lainnya, MFS (16), mengalami luka berat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 20 orang dan menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Sebagian besar tersangka dilaporkan masih berusia di bawah umur.

Sementara itu, bentrokan antara kelompok Lonner dan Jor-Joran juga terjadi berulang kali di Jalan Abu Bakar Lambogo pada 16, 18, dan 19 Oktober 2026. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan, termasuk senjata rakitan dan bom molotov.

Polisi Kedepankan Penegakan Hukum dan Pencegahan
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa penanganan konflik antarkelompok tidak cukup hanya melalui penangkapan para pelaku. Upaya pencegahan juga dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dari kelompok yang bertikai.

Pertemuan tersebut diarahkan untuk membangun kesepakatan bersama agar aksi kekerasan tidak kembali terulang serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam untuk melaporkan kejadian atau potensi gangguan keamanan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang bermula dari persoalan pribadi maupun pembagian uang dapat berkembang menjadi konflik serius apabila diselesaikan dengan kekerasan. Karena itu, komunikasi, pengendalian diri, dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam mencegah bentrokan serupa kembali terjadi.

  • Bagikan