Dua Terduga Bandar Sabu Diciduk di Koltim, Polisi Sita Timbangan Digital

  • Bagikan
Dua Terduga Bandar Sabu Diciduk di Koltim, Polisi Sita Timbangan Digital
Dua Terduga Bandar Sabu Diciduk di Koltim, Polisi Sita Timbangan Digital

Kolaka Timur __ Dua pria berinisial HB alias To dan K alias An diamankan polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu, dua timbangan digital, uang tunai, hingga alat isap.

“Pemutusan mata rantai peredaran gelap narkotika dan penindakan terhadap pengedar maupun bandar narkotika merupakan atensi khusus Bapak Kapolri,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur IPTU La Ode Rasuli, mewakili Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, saat di konfirmasi Kamis (15/10/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Kecamatan Mowewe. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi salah satu terduga pelaku sedang dalam perjalanan menuju rumah kebunnya di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Personel kemudian melakukan penghentian kendaraan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di Desa Sabi-Sabila, Kecamatan Mowewe,” jelas Rasuli.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,63 gram. Petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke rumah kebun milik HB di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran dan dua timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial K alias An. Polisi kemudian bergerak menuju kediaman K di Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe, bersama personel gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, Satuan Samapta Polres Kolaka Timur, dan Polsek Mowewe.

“Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan empat sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,79 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, alat isap, dan uang tunai Rp 575 ribu. Kedua pria tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rasuli mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Dia meminta warga segera melaporkan apabila mengetahui informasi mengenai dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

“Saya mengajak semua kalangan untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sampaikan apabila ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Mowewe Marwan mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Dia menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Kolaka Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami memberikan apresiasi tinggi dan dukungan penuh kepada Polres Kolaka Timur atas pengungkapan kasus ini. Kita semua tidak rela melihat generasi muda dan masa depan mereka rusak akibat narkoba,” ujar Marwan.

Marwan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya narkoba.

“Kepada semua pemangku kepentingan dan unsur lainnya, mari kita terus melakukan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat dan generasi muda tentang dampak negatif pe

nggunaan narkoba,” pungkasnya.

  • Bagikan