Kantor Lurah di Atas Lahan Sengketa, Ahli Waris Ancam Segel Jika Pemkab Takalar Bungkam

  • Bagikan

Takalar, KOMPASNEWS – Sengketa lahan Kantor Kelurahan Panrangnuangku, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kian memanas.

Puluhan warga dan ahli waris mendatangi kantor kelurahan sambil membentangkan banner raksasa sebagai bentuk protes atas penggunaan lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.

Ahli waris mengaku memiliki bukti administrasi kepemilikan tanah, mulai dari dokumen tingkat kelurahan hingga Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka juga mengklaim memiliki sertifikat dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemilik lahan menyatakan telah memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan sertifikat yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan oleh pemerintah kelurahan.

Namun, menurutnya, Kantor Pertanahan Gowa belum menindaklanjuti putusan tersebut.

Kuasa hukum warga menilai persoalan ini berpotensi melanggar hukum, merujuk Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 116 UU PTUN terkait pelaksanaan putusan pengadilan.

Jenderal lapangan, Risal Keca’, menyebut sengketa tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memuaskan.

“Tidak ada tanggapan baik dari pemerintah kelurahan maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Warga memberikan tenggat 7 x 24 jam kepada Pemerintah Kabupaten Takalar untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak ada tanggapan, massa mengancam akan kembali dan menyegel Kantor Kelurahan Panrangnuangku.

Hingga berita ini disusun, tanggapan pemerintah daerah dan pihak pertanahan terkait klaim tersebut belum dimuat dalam naskah ini. [Man]

  • Bagikan