Banusa Desak DPR RI Dalami Syarat Pendidikan Wapres RI, Dorong Pertanggungjawaban konstitusional

  • Bagikan
Andi Zulkifli, Ketua Umum Barisan Aktivis Nusantara (BANUSA).
Andi Zulkifli, Ketua Umum Barisan Aktivis Nusantara (BANUSA).

JAKARTA __Ketua Umum Barisan Aktivis Nusantara (BANUSA), Andi Zulkifli, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi perhatian publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026.

Andi Zulkifli menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara mendalam melalui perspektif hukum tata negara, kepastian hukum, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut persyaratan jabatan publik tidak semestinya berhenti sebagai polemik politik, melainkan harus dijawab melalui penjelasan yang didasarkan pada dokumen, ketentuan hukum, dan kewenangan lembaga terkait.

“Dalam negara hukum, persyaratan jabatan publik bukan sekadar formalitas administratif. Setiap persyaratan harus memiliki dasar yang jelas, diverifikasi sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika muncul pertanyaan hukum yang serius, negara harus mampu memberikan penjelasan berdasarkan fakta,” ujar Andi Zulkifli, Senin (12/10/2026)

Perhatian publik terhadap persoalan ini menguat setelah MK, melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, sebagaimana dipersoalkan dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, MK juga membahas dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Dokumen-dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden tersebut.

Oleh karena itu, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan harus dibedakan dari amar putusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran.

Andi Zulkifli menerangkan bahwa pembedaan tersebut penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kesimpulan yang melampaui apa yang benar-benar diputuskan oleh pengadilan.

Tidak tepat menyatakan bahwa jabatan Gibran telah dibatalkan, tetapi amar tidak dapat diterima juga tidak serta-merta berarti seluruh persoalan substantif mengenai persyaratan pendidikan telah dinyatakan sah oleh MK.

“Kami tidak ingin persoalan ini dibangun melalui penghakiman di ruang publik. Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang objektif. Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi, dokumen, prosedur, dan dasar hukumnya perlu ditelusuri melalui lembaga yang berwenang,” Terangnya.

Ketua Umum BANUSA itu berpandangan bahwa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana persyaratan pendidikan calon wakil presiden Ri diverifikasi pada saat pencalonan Pemilu 2024, dokumen apa yang digunakan sebagai dasar penilaian, serta bagaimana proses penyetaraan pendidikan luar negeri diterapkan berdasarkan peraturan yang berlaku ketika itu.

Atas dasar tersebut, BANUSA mendesak DPR RI meminta penjelasan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi pendidikan terkait mengenai mekanisme verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

Pendalaman tersebut perlu mencakup dasar administratif yang digunakan, dokumen pendukung yang relevan, serta ketentuan hukum yang menjadi landasan penetapan pemenuhan persyaratan pencalonan.

Selain itu, fungsi pengawasan DPR tidak boleh berhenti pada respons politik, tetapi harus menghasilkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Yang perlu dijelaskan bukan hanya apakah sebuah dokumen pernah diterbitkan, tetapi juga apa dasar penerbitannya, dokumen pendukung apa yang digunakan, dan bagaimana persyaratan yang ditentukan undang-undang dinyatakan terpenuhi. Semua itu harus dijawab berdasarkan fakta, bukan asumsi,” Jelasnya.

Ia menambahkan bahwa putusan mengenai syarat usia dan perkara mengenai pendidikan merupakan dua perkara berbeda, baik dari segi objek maupun dasar hukumnya.

Meski demikian, menurutnya, keduanya menjadi pengingat tentang pentingnya kepastian norma, ketepatan penerapan aturan, dan akuntabilitas lembaga negara dalam proses pencalonan pejabat publik.

“Perdebatan konstitusional tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang diuntungkan atau dirugikan. Kita perlu membahas bagaimana norma ditafsirkan, bagaimana persyaratan diterapkan, dan bagaimana kewenangan setiap lembaga dijalankan secara bertanggung jawab. Di situlah pentingnya pendidikan hukum bagi masyarakat,”Tutup Andi Zulkifli.

Melalui pernyataan tersebut, BANUSA mendesak DPR RI agar tidak berhenti pada respons politik, tetapi melakukan pendalaman konstitusional melalui permintaan penjelasan kepada lembaga terkait serta menyampaikan hasilnya kepada publik secara proporsional.

  • Bagikan