Makassar, KOMPASNEWS – Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan penyaluran Program Tunda Tebang Tahun 2018 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, yang melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) Abbulo Sibatang.
Keberadaan program tersebut turut dibenarkan oleh pihak BKSDA yang berada di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar saat dikonfirmasi pada 31 Juli 2026.
Pihak BKSDA membenarkan bahwa program tersebut memang ada. Namun, untuk memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai pelaksanaan program, pihak BKSDA mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Ketua KTH Abbulo Sibatang.
“Programnya memang ada. Kalau untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung kepada ketua KTH,” ujar pihak BKSDA saat dikonfirmasi, 31 Juli 2026.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bahwa keberadaan program perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya menyangkut mekanisme pelaksanaan, penyaluran dana dan pertanggungjawabannya.
Sebelum laporan disampaikan, FORPMAHUM mengaku telah menghimpun informasi dari sejumlah masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Masyarakat disebut turut menyediakan lahan dan mengerjakan sejumlah kegiatan, mulai dari pembersihan lahan, penanaman jati putih hingga pemeliharaan tanaman.
Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun FORPMAHUM, terdapat masyarakat yang mengaku tidak menerima biaya operasional meskipun telah terlibat dalam pekerjaan program.
Persoalan tersebut menjadi perhatian FORPMAHUM karena terdapat informasi bahwa dana program telah dicairkan. Karena itu, mereka meminta Kejati Sulsel menelusuri mekanisme pencairan, penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban dana tersebut.
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program, upaya konfirmasi kepada Ketua KTH Abbulo Sibatang telah dilakukan sebelum berita ini ditayangkan.
Konfirmasi dilakukan melalui panggilan WhatsApp dan pesan WhatsApp Messenger, termasuk untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan program serta informasi terkait penyaluran dan penggunaan dana.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Ketua KTH Abbulo Sibatang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi dalam pemberitaan ini.
Laporan dugaan ketidaksesuaian tersebut disampaikan langsung Ketua FORPMAHUM, Wildan Kusuma, kepada Kejati Sulsel pada Selasa (11/8/2026).
Wildan mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kami meminta Kejaksaan memeriksa seluruh rangkaian program ini secara objektif, mulai dari pencairan sampai penggunaan dan pertanggungjawaban dananya,” ujar Wildan.
FORPMAHUM meminta sejumlah dokumen ditelusuri, antara lain proposal program, perjanjian pembiayaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pencairan, daftar penerima manfaat, bukti penyaluran serta laporan pertanggungjawaban.
Selain dokumen, Kejati Sulsel juga diminta meminta keterangan dari pengurus dan anggota KTH Abbulo Sibatang, masyarakat yang terlibat, pihak pendamping, instansi terkait serta pihak lain yang mengetahui pelaksanaan program.
Wildan menegaskan pemeriksaan tidak seharusnya hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi.
“Jangan sampai administrasinya terlihat selesai di atas kertas, sementara masyarakat yang mengerjakan program justru memberikan keterangan berbeda. Kalau seluruh dana memang telah disalurkan sesuai ketentuan, tentu harus dapat dibuktikan,” katanya.
Menurut dia, seluruh pihak yang berkaitan dengan program harus diberi kesempatan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak ada pihak yang kami nyatakan bersalah. Tetapi ketika ada laporan dan informasi masyarakat, semuanya harus dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti,” ujar Wildan.
FORPMAHUM menegaskan laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi masyarakat. Proses pemeriksaan dan pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami ingin persoalan ini terang. Dari mana dananya, berapa yang dicairkan, kepada siapa disalurkan, untuk pekerjaan apa, siapa yang menerima, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Semua harus bisa dijelaskan berdasarkan bukti,” tegas Wildan.
FORPMAHUM menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut dan mendorong Kejati Sulsel melakukan penelusuran secara objektif terhadap pengelolaan, pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana Program Tunda Tebang Tahun 2018.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua KTH Abbulo Sibatang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Sementara pihak BKSDA telah membenarkan keberadaan program tersebut dan mengarahkan konfirmasi mengenai detail pelaksanaannya kepada Ketua KTH. (*)












