KOMPAS,news – Takalar – Ikbal Dg Liong, yang mengaku sebagai salah satu ahli waris almarhumah Kamaria, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen tanah empang yang berada di Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. 27/7/2026
Menurut Ikbal Dg Liong, pengurusan maupun perubahan dokumen yang berkaitan dengan tanah warisan tersebut diduga dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang sah. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan hak-hak para ahli waris dan menimbulkan sengketa hukum.
“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas hak waris keluarga. Apabila benar terdapat dugaan pemalsuan maupun penggelapan dokumen, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ikbal Dg Liong.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai status dokumen serta memastikan hak seluruh ahli waris terlindungi. Pihaknya juga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ikbal Dg Liong mengimbau agar seluruh pihak yang berkepentingan menghormati proses hukum yang berjalan serta mengedepankan penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.












