KOMPAS news – Makassar – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, akhirnya berakhir damai setelah melalui proses penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.yang di saksikan oleh RW/RT dan Bimmas dari belah pihak,Senin,27/07/2026
Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Ujung Pandang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam rangka Operasi Pekat 2026 (Non TO) dengan mengamankan tujuh orang terduga pelaku pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 07.30 Wita. Pengungkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang AKP Amiruddin didampingi Panit Opsnal IPDA Nur Ishak Syam.
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Muh Yusuf, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diajukan korban, Al Ikhlas Fitriadi, terkait dugaan aksi pengeroyokan yang dialaminya bersama sejumlah rekannya pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Penghibur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras di kawasan Pantai Biru, Jalan Tanjung Metro. Di lokasi tersebut, mereka bertemu seorang perempuan yang diduga dalam kondisi mabuk bersama seorang pria.
Salah seorang rekan korban mengaku mengenali perempuan tersebut sebagai tetangganya dan berniat mengantarkannya pulang. Namun, niat tersebut ditolak oleh pria yang mendampingi perempuan itu hingga memicu adu mulut.
Perselisihan kemudian berlanjut ketika kedua kelompok kembali bertemu di Jalan Metro Tanjung. Korban bersama rekan-rekannya mengejar sepeda motor yang ditumpangi kelompok lain hingga ke Jalan Penghibur. Setibanya di depan Kios Semarang, cekcok berubah menjadi perkelahian yang berujung pada dugaan pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ujung Pandang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat di kawasan Jalan Rajawali, Makassar. Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial MIF (21), MKS (21), A (30), MA (17), MAH (19), R (29), dan MRS (23).
Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa sebagaimana dilaporkan oleh korban.
Namun, seiring berjalannya proses penanganan perkara, kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdamaian. Kesepakatan damai dicapai secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga konflik yang sempat terjadi dinyatakan telah berakhir.
Polsek Ujung Pandang mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian setiap persoalan secara bijaksana serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif di wilayah Kota Makassar.












