BUMN Bukan Lagi Kementerian, Ekonom Sentil Erick Thohir: Kerjanya Nol

  • Bagikan

Jakarta, KOMPASNEWS – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini bukan lagi Kementerian pasca-disahkannya RUU BUMN. Ekonom Sulsel Syamsul Rijal berpendapat, pengalihan ini telah menyelamatkan ratusan miliar uang negara yang dirampok lewat tantiem komisaris.

“Ini cara menyelamatkan uang negara yang habis dirampok lewat tantiem komisaris. Saya kira langkah paling jitu dari Presiden Prabowo,” ujar Syamsul kepada KOMPASNEWS, Jumat (3/10/2025).

Menurut Syamsul, selama ini BUMN mengalami banyak masalah keuangan yang serius. Namun ironisnya, di tengah kesulitan keuangan, tantiem para komisaris dan jajaran direksi tetap naik gila-gilaan.

“Ada komisaris yang kerjanya hanya duduk terima laporan direksi, tapi bisa terima tantiem sampai belasan miliar. Kita tidak tahu kontribusinya apa,” jelasnya.

Syamsul juga menyoroti lemahnya proteksi BUMN di era Erick Thohir. Erick terkesan tidak bekerja untuk menghasilkan profit bagi BUMN.

Tetapi hanya menjadikannya sebagai objek untuk menampung para kolega. Kata Syamsul, seharusnya ada audit menyeluruh di semua BUMN.

“Coba lihat bagaimana BUMN kita di era Erick digerogoti korupsi. Belum lagi yang tutup karena wanprestasi. Semua itu karena Erick tidak bekerja untuk profit negara,” tandasnya.

Bagi Syamsul, Erick adalah sosok yang bertanggung jawab atas kehancuran BUMN.

“PLN merugi. Pertamina merugi. Belum yang lain-lain. Siapa yang mestinya bertanggung jawab. Ya Erick. Kerja Erick nol,” imbuhnya.

BUMN Jadi Badan

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang secara regulasi mengalihkan status BUMN menjadi sebuah badan.

UU ini disahkan DPR di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan dengan adanya perubahan status ini, fungsi pengawasan kinerja BUMN yang dulu ada di Kementerian sekarang tak lagi dilakukan BP BUMN. Ke depan, fungsi ini hanya dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara.

“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja,” kata Andre saat ditemui wartawan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dampak perubahan ini berimbas pada pemangkasan jumlah komisaris. Bonus komisaris yang sebelumnya biisa mencapai miliaran rupiah, kini dipangkas.

Meski begitu menurutnya BP BUMN masih berhak untuk ikut dan memberi suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan-perusahaan pelat merah, karena 1% saham setiap perusahaan masih dipegang pemerintah melalui badan baru ini. Begitu juga dengan persetujuan Rencana Kerja Pemerintah atas BPI Danantara masih dilakukan melalui BP BUMN.

“Sisanya soal RUPS itu sama. Saham 1%-nya masih tetap dipegang oleh Badan Pengaturan BUMN. Sehingga hak istimewa untuk RUPS masih dilakukan oleh Badan Pengaturan BUMN,” terangnya.

“Lalu termasuk persetujuan RKP-nya Danantara nanti melalui BP BUMN. Hanya memang fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN itu sudah tidak ada lagi,” sambung Andre.

Di luar itu, Andre menegaskan tidak ada perbedaan atau perubahan lain dari BP BUMN dengan dulu saat masih berstatus Kementerian. Begitu juga dengan status para karyawannya yang masih ASN.

“Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah,” tegasnya lagi. (wia/skr)

  • Bagikan