RUU Disahkan, BUMN Kini Bukan Lagi Kementerian

  • Bagikan
Kantor Kementerian BUMN yang kini telah beralih status jadi badan.

Jakarta, KOMPASNEWS – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan lagi Kementerian. DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang secara regulasi mengalihkan status BUMN menjadi sebuah badan.

UU ini disahkan DPR di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan dengan adanya perubahan status ini, fungsi pengawasan kinerja BUMN yang dulu ada di Kementerian sekarang tak lagi dilakukan BP BUMN. Ke depan, fungsi ini hanya dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara.

“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja,” kata Andre saat ditemui wartawan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dampak perubahan ini berimbas pada pemangkasan jumlah komisaris. Bonus komisaris yang sebelumnya biisa mencapai miliaran rupiah, kini dipangkas.

Meski begitu menurutnya BP BUMN masih berhak untuk ikut dan memberi suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan-perusahaan pelat merah, karena 1% saham setiap perusahaan masih dipegang pemerintah melalui badan baru ini. Begitu juga dengan persetujuan Rencana Kerja Pemerintah atas BPI Danantara masih dilakukan melalui BP BUMN.

“Sisanya soal RUPS itu sama. Saham 1%-nya masih tetap dipegang oleh Badan Pengaturan BUMN. Sehingga hak istimewa untuk RUPS masih dilakukan oleh Badan Pengaturan BUMN,” terangnya.

“Lalu termasuk persetujuan RKP-nya Danantara nanti melalui BP BUMN. Hanya memang fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN itu sudah tidak ada lagi,” sambung Andre.

Di luar itu, Andre menegaskan tidak ada perbedaan atau perubahan lain dari BP BUMN dengan dulu saat masih berstatus Kementerian. Begitu juga dengan status para karyawannya yang masih ASN.

“Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah,” tegasnya lagi. (skr)

 

  • Bagikan