KENDARI, SULTRA — Klaim keberhasilan Kantor Bea Cukai Kendari yang mengungkap ratusan kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai serta menyelamatkan miliaran rupiah potensi kerugian negara sepanjang 2026 menuai sorotan tajam. Minggu (26/07/2026).
Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA), yang merupakan aliansi delapan organisasi masyarakat sipil, mempertanyakan efektivitas penegakan hukum tersebut. Menurut mereka, capaian yang dipublikasikan lebih banyak menonjolkan angka-angka statistik dibanding memberikan dampak nyata terhadap pemberantasan peredaran barang ilegal di Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataan tertulisnya, Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram, menyebut peredaran rokok ilegal maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai justru semakin marak dan mudah ditemukan di berbagai daerah.
“Kalau penindakan itu benar-benar efektif, seharusnya pasokan barang ilegal semakin sulit diperoleh. Faktanya, rokok ilegal justru semakin mudah ditemukan, mulai dari Kota Kendari hingga pelosok kabupaten. Ini bukan gambaran keberhasilan, melainkan indikasi kegagalan sistem pengawasan,” ujar Ikhram.
Penindakan Dinilai Hanya Menyasar Pedagang Kecil
KASTARA menilai pola penindakan yang dilakukan selama ini lebih banyak menyasar pedagang eceran dan warung kecil sebagai ujung distribusi.
Sementara itu, jaringan distribusi berskala besar yang diduga mengendalikan gudang penyimpanan, jalur distribusi, hingga suplai lintas daerah dinilai belum tersentuh secara maksimal.
Menurut KASTARA, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan maupun penegakan hukum.
“Bea Cukai terlihat tegas ketika menindak pedagang kecil. Namun saat berhadapan dengan pemain besar, penindakannya terkesan lambat bahkan seperti kehilangan daya,” kata Ikhram.
Klaim Gudang Besar Masih Beroperasi
KASTARA mengaku telah mengantongi sejumlah informasi mengenai lokasi gudang penyimpanan, titik bongkar muat, hingga jalur distribusi rokok ilegal yang disebut masih beroperasi secara terbuka.
Mereka bahkan melontarkan tantangan terbuka kepada Bea Cukai Kendari untuk melakukan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang dimaksud.
“Kami siap menunjukkan lokasi gudang-gudang besar tersebut. Kami siap mengantar, bahkan menanggung biaya operasional. Tinggal satu pertanyaan, apakah Bea Cukai berani menindak atau tidak,” tegas Ikhram.
Soroti Penerapan Ultimum Remedium
Selain penindakan pidana, KASTARA juga mempertanyakan penerapan mekanisme sanksi administrasi atau *Ultimum Remedium* yang diklaim Bea Cukai Kendari mencapai Rp447.857.000.
Aliansi tersebut meminta adanya transparansi mengenai pihak-pihak yang dikenakan sanksi administrasi, dasar penerapannya, serta efektivitas kebijakan tersebut dalam memberikan efek jera.
“Publik berhak mengetahui apakah mekanisme ini benar-benar bagian dari penegakan hukum atau hanya menjadi penyelesaian administratif yang tidak menyentuh akar persoalan,” ujar Ikhram.
Fungsi Intelijen Dipertanyakan
Masifnya peredaran barang kena cukai ilegal juga dinilai menjadi indikator belum optimalnya fungsi intelijen dan pengawasan.
Menurut KASTARA, apabila jaringan distribusi besar masih dapat beroperasi secara terbuka, maka evaluasi terhadap sistem pengawasan menjadi hal yang tidak bisa dihindari.
Mereka menilai penegakan hukum seharusnya diarahkan pada aktor utama yang mengendalikan rantai distribusi, bukan hanya berhenti pada pelaku di tingkat paling bawah.
Siap Tempuh Langkah Lanjutan
KASTARA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan melakukan langkah-langkah lanjutan apabila tidak ada respons dari pihak terkait.
“Jika yang ditindak hanya pedagang kecil sementara pemain besar tetap bebas beroperasi, maka wajar apabila muncul pertanyaan dan kecurigaan dari publik. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum harus dijaga melalui tindakan yang adil dan transparan,” tutup Ikhram.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Bea Cukai Kendari guna mendapatkan tanggapan dan penjelasan atas berbagai pernyataan yang disampaikan KASTARA.












