Jakarta, KOMPASNEWS – Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan agar mengusut indikasi korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Kejagung menegaskan kasus korupsi MBG harus menyentuh dari hulu ke hilir.
“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada (kejaksaan ) di daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi korupsi. Kasus ini harus diusut menyeluruh,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6).
Menurut Anang, SPPG di daerah juga memungkinkan diusut karena adanya indikasi penyimpangan. Modus korupsi SPPG disebut memiliki kesamaan modus dengan kasus yang menjerat petinggi BGN saat ini.
“Ya termasuk itu ada jual beli titik. Kemudian yayasan juga banyak yang bermasalah,” paparnya.
Anang menjelaskan, penyidik masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana dan peran masing-masing tersangka.
Tiga mantan petinggi BGN menjadi tersangka dalam kasus ini yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
“Nanti yang jelas ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” kata Anang.
Meski demikian, ia menegaskan terdapat keterkaitan antara para pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tapi kan Saudara bisa lihat kaitannya, benang merahnya, terkait pengadaan ini dan lain-lain, itu ada kaitan semuanya,” ujarnya.
Selain itu, Anang mengungkapkan saat ini penyidik juga masih mempelajari permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya.
“Permohonan terhadap JC (Sony) memang sudah diterima dan dipelajari penyidik,” kata Anang.
Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dalam pekan ini.
“Dalam minggu ini akan dilakukan pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Selain mendalami tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang guna menelusuri aset dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.
“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata Anang.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Selain tiga tersangka dari BGN, tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Asep Yusuf disebut sebagai orang dekat Sony.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta aliran dana yang terkait dengan program MBG.












