Jakarta, KOMPASNEWS – Empat prajurit yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI akan menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, Rabu siang ini (10/6). Sidang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang putusan akan menentukan nasib empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam persidangan sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempatnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Oditur menyebut motif serangan murni karena dendam pribadi usai Andrie melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025 lalu.
Akibat aksi tersebut, Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 24 persen di bagian wajah dan tubuhnya. Saat ini, korban juga mengalami cacat permanen pada mata kanannya yang hanya mampu merespons cahaya, meski telah menjalani enam kali operasi.
Secara terpisah, kubu Andrie Yunus memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (2/6). Hakim tunggal PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus ini ke ranah peradilan umum sipil.
Dari putusan PN Jaksel tersebut, TAUD pada Senin (8/6) telah menyerahkan surat permohonan penghentian perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Namun, pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan proses hukum yang berjalan dan objek gugatan di praperadilan merupakan dua hal berbeda. (skr)












