DLH Makassar Butuh Tambahan Rp29 M untuk Pembenahan TPA Antang

  • Bagikan

Makassar, KOMPASNEWS – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan berbagai langkah strategis yang tengah ditempuh pemerintah kota dalam membenahi persoalan persampahan, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.

Upaya tersebut diawali dengan penguatan koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), termasuk pengajuan proposal pembenahan menyeluruh guna menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini membelit TPA Antang.

“Menjawab persoalan di TPA, untuk saat ini kami memasukkan kebutuhan koordinasi dengan TPAD. Kami juga telah mengusulkan anggaran, pembenahan dan penyelesaian masalah di TPA Antang,” ujar Helmy, Senin (13/4/2026).

DLH Makassar, kini mengakselerasi berbagai intervensi konkret, mulai dari penguatan armada pengangkut, perbaikan dan penambahan alat berat, hingga penataan ulang gunungan sampah yang selama ini menjadi persoalan klasik di TPA Antang.

Alat-alat berat dioptimalkan untuk merapikan timbunan, mengatur zonasi pembuangan, sekaligus membuka ruang bagi penerapan metode pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.

Salah satu fokus utama adalah penyelesaian sanksi administratif yang dihadapi, melalui penambahan alokasi anggaran khusus untuk pengelolaan TPA. Saat ini, kata dia, anggaran pengelolaan TPA masih sangat terbatas.

“Sekarang TPA kita itu hanya memperoleh anggaran sekitar Rp10 miliar. Kalau dibandingkan dengan total APBD, itu hanya sekitar 0,016 persen. Dari hasil retribusi juga sangat kecil,” jelas Helmy.

Tak berhenti di kawasan TPA, DLH Makassar juga mendorong penguatan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.

Dalam upaya transformasi pengelolaan sampah, DLH Makassar saat ini juga tengah mendorong peralihan metode dari sistem open dumping menuju sanitary landfill.

Sistem ini dinilai menjadi fondasi penting dalam menekan dampak lingkungan, termasuk pengendalian air lindi yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar TPA.

“Kalau kita mau melakukan sistem kontrol landfill atau sanitary landfill, selain pemilahan, kita harus lakukan penutupan tanah secara mingguan atau bahkan harian, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar,” terangnya.

Untuk itu, DLH Makassar mengusulkan tambahan alokasi anggaran sekitar Rp29 miliar, di luar kebutuhan perbaikan sarana dan prasarana yang selama beberapa tahun terakhir tidak mendapatkan perhatian optimal.

Terakhir pembelian alat itu tahun 2021, dua hingga tiga tahun terakhir sebelum saya masuk, alat-alat di sana banyak yang tidak berfungsi. Ekskavator ada tujuh unit yang mangkrak.

Saat ini, pihaknya telah mengajukan perbaikan alat berat tersebut langsung kepada pemilik merek. Selain itu, DLH juga mengusulkan pengadaan tanah penutup (cover soil) untuk mendukung sistem sanitary landfill, serta pembenahan kolam lindi bekerja sama dengan pihak swasta.

“Untuk kolam lindi, kita lakukan pembenahan, termasuk kebutuhan bahan kimia karena ada pencemaran lingkungan di area sekitar 17 hektare lebih. Itu juga membutuhkan biaya sekitar Rp30 miliar,” tambahnya

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan strategis menuju pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau PLTSa di Kota Makassar.

Kehadiran teknologi ini nantinya diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi beban TPA, sekaligus mengubah sampah menjadi sumber energi yang bernilai.

Tak hanya itu, kebutuhan anggaran juga mencakup rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Makassar Raya. Untuk tahap awal, pembebasan lahan saja diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar.

“Jadi total kebutuhan anggaran yang kami ajukan saat ini sekitar Rp60 miliar,” jelas Helmy.

Ia juga memaparkan, berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah pihak, termasuk PT Dana Antara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah sekitar seperti Gowa dan Maros, terdapat sejumlah persyaratan teknis dalam pembangunan fasilitas PSEL.

Salah satunya adalah kondisi lahan yang tidak boleh digali, melainkan harus ditinggikan sekitar 50 sentimeter hingga 1 meter dari permukaan eksisting.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi standar kepadatan tanah serta mengantisipasi risiko banjir dan aspek teknis lainnya mengingat fasilitas tersebut merupakan kawasan industri.

“Dari hasil kajian, kita harus mencapai nilai kepadatan tanah sekitar 70 dan menaikkan elevasi lahan minimal 50 sentimeter. Ini menjadi syarat penting untuk pembangunan PSEL,” tuturnya.

  • Bagikan