DLH Wajo Tolak Teken UKL-UPL Developer yang Tak Serius Kelola Sampah

  • Bagikan

Wajo, KOMPASNEWS – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Andi Fahrul Rijal, menggelar pertemuan dengan perwakilan PT Adi, Wati Mama selaku developer perumahan. Pertemuan membahas berbagai problem lingkungan dan rekomendasi UKL-UPL.

Andi Fahrul Rijal, menyampaikan, persoalan sampah saat ini masih menjadi perhatian serius karena masih banyak ditemukan tumpukan sampah di berbagai tempat. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena penanganan sampah dari sumbernya atau dari hulunya belum dilakukan secara maksimal.

“Masalah sampah dan pencemaran lingkungan harus dicegah sejak awal. Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini akan menimbulkan dampak besar di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap developer perumahan wajib mengelola sampah secara mandiri di kawasan perumahan yang dibangun.

Adapun sistem pengelolaan yang dimaksud antara lain dengan menyediakan sarana pendukung seperti motor tiga roda untuk pengangkutan sampah, tempat sampah di setiap rumah, serta tempat pemilahan sampah organik dan non-organik.

Selain itu, sampah organik juga diharapkan dapat diolah menjadi pupuk organik cair, sehingga dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Tidak hanya persoalan sampah, Andi Fahrul Rijal juga menyoroti potensi pencemaran dari limbah cair rumah tangga di kawasan perumahan.

Ia menegaskan bahwa developer juga wajib menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum limbah domestik dibuang ke saluran di luar kawasan perumahan.

“Setiap pembangunan perumahan harus memiliki sistem mitigasi dan penanganan yang jelas terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT. Adi menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup, termasuk membangun sistem pengelolaan sampah mandiri serta menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair domestik di kawasan perumahan yang dibangunnya.

Andi Fahrul Rijal juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menandatangani surat rekomendasi UKL-UPL sebelum developer membuat surat pernyataan kesiapan mengelola sampah perumahan dan limbah cair domestik.

Selain itu, DLH Kabupaten Wajo juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan tersebut ke depan, guna memastikan sistem yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik. (arfian/skr)

  • Bagikan