Dukung Pertamina, Kejati Sulsel akan Awasi Distribusi BBM

  • Bagikan
Pertamina Sulawesi dan Kejati Sulsel sepakat saling mendukung dalam pengawasan BBM.

Makassar, KOMPASNEWS – Pertamina Patra Niaga Sulawesi melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Kejati akan mengambil langkah pencegahan dan tindakan hukum terhadap semua praktik penyimpangan distribusi.

Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fanda Chrismianto, mengatakan, sinergi ini untuk memperkuat kerja sama antara BUMN energi dan institusi penegak hukum dalam menjaga kepentingan negara.

Fanda, juga memaparkan berbagai program, serta operasional Pertamina Patra Niaga Sulawesi yang terus berorientasi pada pelayanan energi bagi masyarakat. Untuk itu, pentingnya dukungan hukum dalam memastikan kelancaran kegiatan operasional dan penyelesaian beberapa isu aset yang masih dalam proses hukum.

“Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus berupaya menjalankan kegiatan operasional dengan prinsip tata kelola yang baik. Kami berharap pendampingan hukum dari Kejati Sulsel dapat terus terjalin, terutama dalam pengamanan aset dan kepastian hukum di wilayah kerja kami,” kata Fanda, melalui siaran pers, Kamis (6/11/2025).

Pertemuan ini, kata Fanda, menjadi momentum penting bagi kedua institusi untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam aspek hukum dan pengawasan.

“Pertamina Patra Niaga Sulawesi berharap kerjasama ini dapat terus terjalin secara berkelanjutan untuk mendukung kelancaran distribusi energi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan perusahaan,” kata Fanda.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan, siap berkomitmen penuh untuk mendukung Pertamina Patra Niaga Sulawesi sebagai bagian dari BUMN strategis yang mengemban tugas penting dalam menjaga ketersediaan energi nasional.

“Kejati Sulsel siap mengawal Pertamina Patra Niaga Sulawesi. Kami berkomitmen membantu memastikan seluruh kegiatan operasional Pertamina berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mendukung upaya pengamanan aset negara,” kata Didik. (wia/skr)

  • Bagikan