Gowa, KOMPASNEWS – Kuasa hukum Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, Muhammad Bakri, membantah keras pemberitaan yang menyebut kliennya memiliki utang miliaran rupiah kepada seorang pengusaha konstruksi.
Bakri menegaskan, informasi yang beredar di sejumlah media tersebut tidak benar dan cenderung sepihak karena tidak melalui konfirmasi kepada pihak yang dituduhkan.
“Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami karena membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Bakri, Sabtu (28/3).
Ia juga menegaskan, kliennya tidak pernah memiliki hubungan bisnis maupun utang piutang dengan pihak pengusaha yang dimaksud.
Menurutnya, penggunaan istilah seperti penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang dalam pemberitaan berpotensi menyesatkan publik serta menggiring opini negatif terhadap Darmawansyah Muin.
Bakri menyayangkan adanya media yang mempublikasikan informasi tanpa menerapkan prinsip cover both sides.
“Media seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan, bukan justru memuat informasi yang berpotensi memojokkan dan merusak reputasi seseorang,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyebutan nilai utang yang tidak dijelaskan secara rinci serta ancaman pelaporan pidana yang disampaikan ke publik dinilai sebagai bentuk tekanan yang tidak proporsional.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta media terkait segera melakukan klarifikasi serta memberikan ruang hak jawab secara proporsional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menggiring opini publik dengan asumsi yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan secara hukum,” tutup Bakri. (Diman)












