Makassar, KOMPASNEWS – Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), menyerahkan berkas perkara (tahap I) kasus kepemilikan 24 ekor satwa liar dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (26/3/2026).
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum, di mana penyidik menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapan formil dan materiil sebelum masuk tahap penuntutan.
Kasus tersebut bermula dari operasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara di kediaman tersangka berinisial AA (34). Dari lokasi, petugas mengamankan 24 satwa dilindungi, yang kemudian diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan sejak 3 Februari 2026.
Barang bukti terdiri dari 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), serta 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar.
“Proses ini menunjukkan komitmen kami menangani tindak pidana kehutanan secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Ditjen Gakkumhut juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar dilindungi serta turut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (*)












