Sertifikat Tanah Diduga Terbit atas Nama Pribadi, Aset KUD Bulukunyi Takalar Dipersoalkan

  • Bagikan

Takalar, KOMPASNEWS – Status kepemilikan lahan yang diklaim sebagai aset Koperasi Unit Desa (KUD) Bulukunyi, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menjadi polemik.

Pengurus dan pengawas koperasi mempersoalkan dugaan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama pribadi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lahan seluas 1.200 meter persegi atau 12 are di Lingkungan Makammu I, Kelurahan Bulukunyi, itu disebut telah dimanfaatkan untuk kegiatan koperasi sejak 1977.

Di lokasi tersebut, pernah berdiri gudang atau pabrik penggilingan padi serta lantai jemur.

Pengawas KUD Bulukunyi, Hartina, S.Sos., menyatakan keberatan atas dugaan penerbitan sertifikat atas nama Baharuddin Kawang.

“Pengurus dan pengawas KUD Bulukunyi menyampaikan keberatan karena lahan yang selama ini diketahui sebagai aset koperasi diduga telah disertifikatkan atas nama pribadi. Kami meminta persoalan ini ditelusuri dan pihak yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegas Hartina.

Ia menjelaskan, lahan tersebut memiliki riwayat penggunaan untuk mendukung kegiatan koperasi. Bahkan, pembangunan lantai jemur di lokasi itu disebut mendapat bantuan langsung dari Menteri Keuangan.

Menurut Hartina, riwayat pemanfaatan lahan dan dokumen kepemilikannya perlu diperiksa secara menyeluruh guna memastikan status hukum aset tersebut.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian ialah surat keterangan Pemerintah Kelurahan Bulukunyi tertanggal 23 Januari 2025. Dokumen itu merujuk pada keterangan objek untuk penetapan IPEDA pedesaan (P2) tahun 1986.

Dalam surat tersebut disebutkan, pada periode 1977–1993, di atas lahan seluas 12 are itu pernah berdiri gudang atau pabrik penggilingan padi dan lantai jemur.

Surat itu ditandatangani Kepala Lingkungan Makammu I, Sahabuddin Daeng Lawang, serta diketahui Kepala Kelurahan Bulukunyi, Ahmad. Keterangan tersebut juga mencantumkan kesaksian Ketua KUD Bulukunyi, Drs. H. Muh. Dahlan Tompo, dan Dewan Pengawas KUD Bulukunyi, Drs. H. Muhammad Taba.

Pihak koperasi menjadikan dokumen tersebut sebagai bukti pendukung riwayat penggunaan lahan. Namun, kepemilikan sah atas tanah tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan dasar penerbitan sertifikat.

Ketua KUD Bulukunyi, Drs. H. Muh. Dahlan Tompo, turut mempertanyakan proses penerbitan sertifikat atas lahan yang diklaim sebagai aset koperasi tersebut.

Ia meminta pihak berwenang memeriksa dokumen permohonan sertifikat, identitas pemohon, riwayat penguasaan tanah, serta prosedur administrasi yang dilalui.

Menurut Dahlan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian proses penerbitan sertifikat dengan ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum atas lahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Bulukunyi, Ahmad, mengatakan berdasarkan pengetahuannya terdapat tiga sertifikat yang berkaitan dengan lokasi tersebut. Sertifikat itu disebut terbit pada 2016, 2017, dan 2024.

Ahmad menyebut dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan surat keterangan garapan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah kelurahan telah beberapa kali berupaya mempertemukan pihak-pihak yang berselisih untuk mencari penyelesaian.

Pihak KUD Bulukunyi berharap instansi berwenang menelusuri riwayat tanah, memeriksa dokumen terkait, dan memastikan proses penerbitan sertifikat sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian status kepemilikan sekaligus melindungi aset yang selama ini diklaim sebagai milik koperasi. (*)

  • Bagikan