MA RI Kabulkan Kasasi PT Maa Ataita Indah, Tergugat Dihukum Bayar Rp5,63 Miliar

  • Bagikan

Tarakan, KOMPASNEWS – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi PT Maa Ataita Indah (PT MAI) dalam sengketa pasokan rumput laut.

Melalui Putusan Nomor 3047 K/PDT/2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,63 miliar.

Dalam putusan tertanggal 8 September 2026 tersebut, MA menyatakan tindakan tergugat yang memasok rumput laut tidak sesuai dengan kadar yang diminta penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim juga menyatakan surat pernyataan tertanggal 18 Juli 2023 yang dibuat kedua belah pihak batal demi hukum dan tidak berlaku.

Selain itu, MA menolak kasasi yang diajukan Joko Priono, Suhardiman, Kamaruddin, dan Zainal Azis. Majelis juga menolak seluruh gugatan rekonvensi yang diajukan para penggugat rekonvensi.

Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Nomor 20/PDT/2025/PT TJS tanggal 6 Januari 2026.

MA kemudian mengadili sendiri perkara dengan kembali merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 16/Pdt.G/2025/PN Tar tanggal 30 Oktober 2025.

Manajemen PT MAI menyambut baik putusan tersebut. Perusahaan menilai keputusan MA memberikan kepastian hukum atas sengketa yang berkaitan dengan kualitas pasokan rumput laut.

“Putusan ini menegaskan komitmen kami untuk menjaga integritas bisnis budidaya dan perdagangan rumput laut. Kerugian yang kami alami akibat pasokan yang tidak sesuai spesifikasi telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum,”demikian pernyataan manajemen PT MAI.

Perusahaan juga mengimbau pihak terkait untuk melaksanakan putusan tersebut secara sukarela dan bermartabat. PT MAI menyatakan tetap terbuka terhadap penyelesaian yang baik.

Dengan putusan ini, PT MAI menyatakan akan kembali berfokus pada pemulihan usaha dan penguatan kemitraan dengan petani rumput laut di Kalimantan Utara. [*]

Sumber: Direksi PT Maa Ataita Indah

 

  • Bagikan