banner 728x250

Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda Rp15 Miliar

  • Bagikan
Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi di Kantor KPPU Jakarta.

Jakarta, KOMPASNEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara. Sanksi ini terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama Anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noot Rofieq, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, kemarin.

Example 300x600

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur, mengungkapkan, akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia. Sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoToGojek Tokopedia Tbk.

Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

“Namun belum dilaporkan,” kata Deswin, melalui siaran pers, Senin (30/9/2025).

Adapun denda ini, kata Deswin, wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (wia/skr)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan