Jakarta, KOMPASNEWS – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dilaporkan dalam kondisi sakit dan harus menjalani operasi. Kejaksaan Agung telah membantarkan Nadiem ke rumah sakit.
“Yang bersangkutan sakit dan harus dibantarkan ke rumah sakit. Harus jalani operasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).
Anang belum menjelaskan secara pasti kondisi Nadiem. Pembantaran Nadiem ke rumah sakit dilakukan pada pekan lalu.
“Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca pemulihan,” jelas dia.
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9) kemarin. Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi mengatakan objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujarnya. (skr)