Enrekang, KOMPASNEWS – Seorang pria di Kabupaten Enrekang, Sulsel berinisial YD membunuh istrinya yang tengah hamil muda. Korban dihabisi dengan cara digantung.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, menyampaikan, ini adalah pembunuhan berencana. Motifnya cemburu.
“Pelaku YD telah kami tetapkan sebagai tersangka. Motifnya karena rasa curiga dan cemburu pada korban, yang dituduh selingkuh dan dianggap melakukan guna-guna terhadap dirinya,” jelas AKBP Hari Budiyanto.
Berdasarkan penyelidikan, rencana bejat YD sudah muncul pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, saat terjadi cekcok hebat dengan sang istri, SY.
YD dendam dan berniat membunuh istrinya. Namun, karena hari sudah larut dan mereka memiliki bayi berusia 4 bulan, niat itu ia tunda. Keesokan harinya, Sabtu (18/10/2025) pagi, YD menjalankan aksinya.
Ia mengajak istrinya keluar dengan alasan akan mengantarnya pulang ke rumah orang tua. Sebelum berangkat, bayi mereka dititipkan kepada keluarga. Rencana untuk menghabisi istrinya, YD segera membawa SY ke kebun salak di Dusun Lintik, Desa Sumilian, Kecamatan Alla.
Sesampainya di kebun, kembali terjadi cekcok. Kemudian YD menganiaya istrinya dengan menendang punggung korban sebanyak tiga kali.
Langkah YD semakin sadis. Ia kemudian mengalungkan selang ke leher SY dan mengikatnya dengan erat. Korban yang berusaha melawan dijambak rambutnya dan kepalanya dibenturkan ke batang pohon.
Setelah SY terdiam, YD melanjutkan aksinya dengan memasukkan jilbab korban ke dalam selang, lalu menarik ujung selang lainnya sehingga tubuh SY terangkat dan tidak menginjak tanah lagi.
YD menahan tarikan selang itu selama sekitar 20 menit, hingga ia mendengar suara ‘ngerok’ dari korban dan melihat SY berontak. Setelah korban tak bergerak, barulah selang dilepaskan.
YD lalu mendudukkan jasad istrinya yang sudah tak bernyawa dalam posisi berlutut dengan selang masih melingkar di leher. Pelaku kemudian menghubungi keluarganya. Keluarga yang datang ke TKP awalnya mengira SY meninggal karena gantung diri.
Polisi kemudian bergerak cepat. Berdasarkan laporan polisi dari Saharuddin pada 18 Oktober, penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Enrekang melakukan sejumlah langkah.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, menggelar perkara, menetapkan tersangka, dan menyita barang bukti. Bukti yang menguatkan antara lain keterangan saksi dan hasil visum et repertum (autopsi) terhadap korban,” jelas Hari.
Tersangka YD dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Kami masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Hari. (skr)