PT KOMPAS NEWS NUSANTARA
KOMPASNEWS.CO
————————————————–
MANAJEMEN
Komisaris Utama :
Raslianthi
Komisaris :
Abdul Kahar
Direktur Utama :
Zakir Jamaluddin
Direktur :
Basri
Wakil Direktur :
Nasrawi
Manajer Keuangan :
Asri
Manajer IT :
Irwan Mubaraq
Marketing :
——–
REDAKSI
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab :
Zakir Jamaluddin
Koordinator Liputan :
Syaharuddin
Editor :
Fahresa, Marwiah Syam
Reporter :
Hasanuddin, Gabriel, Syamsuardi
Biro Daerah :
Hamka (Soppeng), Agung Febriansyah (Wajo), Suhardiman (Takalar)
Sekretaris Redaksi :
Dewan Redaksi :
Raslianthi, Abdul Kahar, Muhammad Syakir, Basri
Alamat Kantor :
Capitalo Building Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sulsel
Telpon :
E Mail : kompasnews@gmail.com
Dalam melakukan tugas peliputan atau repotase, wartawan dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Kemudian Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
KODE ETIK INTERNAL
– Dalam bertugas, wartawan/kontributor KOMPASNEWS.CO dilengkapi dengan identitas resmi (kartu pers) dari redaksi. Dan setiap pemegang kartu pers, namanya tertuang di box redaksi.
– Setiap wartawan/kontributor yang menjalankan tugas jurnalistik, dilarang menerima atau meminta apapun dari narasumber.
– Jika ada kejanggalan mengenai identitas wartawan/kontributor, silahkan hubungi redaksi.
– Wartawan KOMPASNEWS.CO tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.