Makassar, KOMPASNEWS – Seorang pria di Kota Makassar diamankan polisi setelah dilaporkan memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Pelaku disebut sudah melakukan aksi bejatnya itu lebih dari 8 tahun.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan, korban saat ini telah berusia 15 tahun. Akibat perkosaan selama bertahun-tahun, korban kini amil 1 bulan.
“Jadi itu aksi pelaku sudah dilakukan selama 8 tahun. Korban disetubuhi sejak berusia 7 tahun, hingga sekarang dia hamil 1 bulan,” terang Arya dalam keterangan persnya, Jumat (2/10/2025).
Pelaku berinisial MA (36) ditangkap di rumahnya di Kota Makassar, Kamis (2/10). Arya mengatakan, untuk memastikan keamanan dan pemulihan psikologisnya, korban telah dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.
“Saat ini kondisi korban sedang hamil 1 bulan dan sudah kami titipkan di unit UPTD PPA (Kota Makassar) korban ini dan pelaku sudah kami juga lakukan upaya paksa penangkapan,” ungkapnya.
Arya mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.
“Pelaku sendiri kita jerat dengan undang-undang nomor 17 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (skr)