Maros, KOMPASNEWS – Polisi meringkus dua pengedar narkoba di Kabupaten Maros, Sulsel. Keduanya yakni F (34) dan U (29).
“F yang ditangkap pertama kali. Di tangannya disita 4 saset sabu,” jelas
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025) malam.
Salahuddin menjelaskan, dari penangkapan itu dilakukan pengembangan hingga muncul nama U. U kemudian ditangkap di wilayah Turikale, Maros, Rabu (8/10).
Dari tangan U, polisi menemukan tiga saset sabu dan alat timbang digital yang dikubur di rumahnya. Salehuddin menjelaskan, cara itu digunakan pelaku agar aktivitas mereka tidak terdeteksi aparat.
“Jadi hasil pengembangan itu diamankan salah satu temannya inisial U, diperoleh juga barang bukti tiga saset dan salah satu termasuk timbangannya itu didapatkan dikuburkan di rumahnya,” jelasnya.
Salehuddin mengungkapkan, barang bukti itu sengaja ditanam oleh pelaku. Ia melakukan hal tersebut guna mengelabui petugas dan juga menghindari kecurigaan dari tetangganya.
“Jadi salah satu modus mereka supaya kegiatan ini tidak diketahui sehingga timbangan yang dijadikan barang bukti itu dia tanam,” ungkapnya.
Salehuddin melanjutkan, total sabu yang disita sebanyak 7 paket dengan berat total 10 gram. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut melalui media sosial dan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil interogasi, mereka awalnya memperoleh itu dari media sosial kemudian hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Salehuddin.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. (skr)