Makassar, KOMPASNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kerugian nasabah imbas pembobolan rekening dana nasabah (RDN) menjadi tanggung jawab pihak terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivati dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa seluruh kerugian yang terjadi akibat insiden pembobolan RDN tersebut, ditanggung sepenuhnya oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sehingga nasabah sama sekali tidak dirugikan.
“Kami telah berkomunikasi terkait hal itu dengan LJK,” katanya, melalui keterangan resminya, Senin (13/10/2025).
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu terjadi gangguan sistem transaksi sejumlah perusahaan efek (PE) atau broker, seperti RHB Sekuritas dan Panca Global Sekuritas. Kemudian diketahui bahwa gangguan itu dipicu oleh adanya upaya pembobolan RDN.
Atas insiden tersebut, OJK telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan investor.
“Salah satunya adalah dengan menerbitkan surat kepada PE dan Bank RDN yang menekankan peningkatan keamanan teknologi informasi dan penguatan manajemen risiko, termasuk perbaikan Fraud Detection System,” kata Inarno. (wia/skr)