banner 728x250

Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 56 Ribu Batang Rokok Ilegal

  • Bagikan
Rokok ilegal yang berhasil diamankan tim Bea Cukai Makassar.

Makassar, KOMPASNEWS – Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan 56.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar. Rokok ini dipasok dari Pulau Jawa dengan menggunakan cukai palsu.

Pengungkapan bermula pada Selasa, 9 September 2025, ketika Tim Pengawasan melakukan patroli rutin di sekitar Pelabuhan Soekarno Hatta. Tim mencurigai adanya kiriman barang yang diduga berisi BKC ilegal.

Example 300x600

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 56.000 batang BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek GP CLASSIC. Rokok tersebut, dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Estimasi nilai barang ilegal ini mencapai Rp83.160.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp61.927.360.

Sebagai tindak lanjut, pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan tersebut, diselesaikan dengan skema Ultimum Remedium, yaitu pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya dengan membayar sanksi denda 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu sebesar Rp125.328.000.

Adapun barang hasil penindakan tersebut, kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Selanjutnya sebagai langkah akhir akan diselesaikan dengan mekanisme pemusnahan setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayanan Negara (DJKN).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan, penindakan dan penyelesaian perkara melalui mekanisme Ultimum Remedium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan intensif guna menekan peredaran BKC ilegal. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha industri rokok yang sah, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai,” kata Ade. (wia/skr)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan