Sengkang, KOMPASNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo menangkap 2 pengedar sabu-sabu di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Keduanya diduga bagian dari jaringan narkoba Sidrap.
Keduanya yakni SP (45) dan MD (36). Mereka ditangkap, Rabu dini hari (1/10/2025) di Kecamatan Belawa.
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany menuturkan, SP (45) ditangkap lebih dulu. Ia diciduk di kediaman pribadinya.
“Betul kami amankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba Belawa, pelaku kami tangkap di rumahnya,” ujar Prawira.
Menurut Prawira, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, sabu seberat kurang lebih 30 gram dan timbangan serta uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah hasil penjualan,” katanya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan. Hasilnya, polisi mengungkap satu nama yang terkait dalam jaringan ini. Di adalah MD.
MD diidentifikasi sebagai pengedar lama di wilayah Ajatappareng. Ia adalah warga Sidrap.
“Iya, kami juga menangkap terduga pengedar, warga Sidrap,” paparnya.
Dari tangan MD, diamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 140 gram dan 30 butir pil ekstasi. Jadi total ada 170 gram sabu yang disita.
Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Mako Polres Wajo, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kami tahan. Perkembangan selanjutnya akan kami infokan,” pungkas Prawira. (win/skr)